TUGAS KE-1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : Solihun Wahid
NPM : 36418801
Kelas : 2ID07

1. Rangkumlah BAB 1, 2, 3. Sumber buku terbitan dirjen belmawa ristekdikti


BAB 1
BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL

Konsep warga negara dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Warga Negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu
a.       Bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.      Bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.       Bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Definisi pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat(1), berikut bunyinya.
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1).
Secara yuridis, istilah kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini.
            Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang- Undang RI No.20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
Definisi Pendidikan Kewarganegaraan menurut M. Nu’man Somantri (2001) adalah sebagai berikut.
            Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam rangka identitas nasional yang berisi mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Ada beberapa yang harus diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu;
a.       Hak Asasi Manusia
b.      Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
c.       Bela Negara
Semua itu sangat penting guna untuk membangun kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas.
Mencermati arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana
yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada
pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air, maka muncul pertanyaan bagaimana upaya para pendiri negara
dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah
air.
Setelah Anda menelusuri konsep warga negara dan kawula negara,
mungkin Anda juga bertanya atau mempertanyakan, apakah benar Belanda
yang memiliki tradisi Barat, yang dikenal Liberal, Egaliter memiliki istilah
onderdaan. Istilah onderdaan sedikit kontroversial bila dibawa dan diberlakukan oleh Belanda yang memiliki tradisi Barat.
Apabila memperhatikan hasil penelusuran konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan di atas, terkesan bahwa PKn Indonesia banyak
dipengaruhi oleh pendidikan kewarganegaraan dalam tradisi Barat.
Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasiorganisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta). Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya. Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupundiplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai.
Prof. Nina Lubis (2008), seorang sejarawan menyatakan,
“... dahulu, musuh itu jelas: penjajah yang tidak memberikan ruang untuk mendapatkan keadilan, kemanusiaan, yang sama bagi warga negara, kini, musuh bukan dari luar, tetapi dari dalam negeri sendiri: korupsi yang merajalela, ketidakadilan, pelanggaran HAM, kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain,
suap-menyuap, dll.”
Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita parapendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945 sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional. 
Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, sebagaimana tertera dalam Kurikulum Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut.
“Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa.
Sebagai alat formil dipergunakan segi pendidikan-pendidikan: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan Negara, pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Olahraga. Pendidikan Agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja. Begitu pula, Pendidikan Kewargaan Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu Bumi, dan Pengetahuan Kewargaan Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun itu diberikan terus menerus. Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat tempat yang penting sekali, sebagai alat pembina caraberpikir dan kesadaran nasional. Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah."
Aristoteles (1995) mengemukakan bahwa secara konstitusional “...different constitutions require different types of good citizen... because there are different sorts of civic function.” Secara implisit, setiap konstitusi mensyaratkan kriteria warga negara yang baik karena setiap konstitusi memiliki ketentuan tentang warga negara. Artinya, konstitusi yang berbeda akan menentukan profil warga negara yang berbeda.
Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM, pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian. Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasi melalui peraturan perundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat.
Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk  membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif. Oleh  karena itu, kurikulum PKn termasuk materi, metode, dan system evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan IPTEK.
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa.
Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi  dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu 24 diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika
perkembangan bangsa.
  
BAB 2
BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DATERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia saat ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
Soedarsono (2002) menyatakan “Jati diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” Makna identitas dalam konteks ini digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri sebagai sifat dasar manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri merupakan lapis pertama yang nantinya menentukan karakter seseorang dan kepribadian seseorang. Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Diakui bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secaraharfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negarabangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun  1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Warisan jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik seperti simbol atau lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa dalam wujud psikis (nonfisik), yakni yang mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena (1) bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain; (2) identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa; dan (3) identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa
Negara Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan kemerdekaannya. Para pendiri negara segera menyiarkan atau mengabarkan kepada negara dan bangsa lain agar mereka mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat dengan citacita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Sejak inilah bangsa lain mengenal identitas nasional Indonesia pertama kali. NKRI memiliki wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote. Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.


BAB 3
BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrase nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional. Terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan dengan konteks tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya. Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.
Masyarakat yang terintegrasi dengan baik merupakan harapan bagi setiap negara. Sebab integrasi masyarakat merupakan kondisi yang sangat diperlukan bagi negara untuk membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan. Ketika masyarakat suatu negara senantiasa diwarnai oleh pertentangan atau konflik, maka akan banyak kerugian yang diderita, baik kerugian berupa fisik material seperti kerusakan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maupun kerugian mental spiritual seperti perasaan kekhawatiran, cemas, ketakutan, bahkan juga tekanan mental yang berkepanjangan. Di sisi lain, banyak pula potensi sumber daya yang dimiliki oleh negara di mana semestinya dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat akhirnya harus dikorbankan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dengan demikian negara yang senantiasa diwarnai dengan konflik di dalamnya akan sulit untuk mewujudkan kemajuan.
Di era globalisasi, tantangan itu ditambah oleh adanya tarikan global dimana keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global. Dengan demikian keberadaan negara berada dalam dua tarikan sekaligus, yaitu tarikan dari luar berupa globalisasi yang cenderung mangabaikan batas-batas negarabangsa, dan tarikan dari dalam berupa kecenderungan menguatnya ikatanikatan yang sempit seperti ikatan etnis, kesukuan, atau kedaerahan. Di situlah nasionalisme dan keberadaan negara nasional mengalami tantangan yang semakin berat. Di sisi lain, tantangan integrasi juga dapat dikaitkan dengan aspek aspek lain dalam integrasi yakni aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia. Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa). Jenis jenis integrasi mencakup 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif). Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik. Model integrasi yang berlangsung di Indonesia adalah model integrase imperium Majapahit, model integrasi kolonial, dan model integrase nasional Indonesia. Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi. Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional, dan membangun persatuan bangsa.




2. Berikan analisismu tentang peristiwa demonstrasi mahasiswa beberapa waktu yang lalu


Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan secara besar-besaran pada tanggal 23-24 September kemarin menurut pandangan saya penyebabnya adalah penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP, UU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan yang dimana para mahasiswa menilai RUU tersebut menciderai demokrasi serta tidak adanya suatu keadilan pada revisi Undang-undang KPK. Dimana KPK adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi pemerintahan dari tindak korupsi, posisinya dilemahkan dengan memberikan waktu tenggang yang begitu sedikit untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di pemerintah. Kemudian ingin mengubah dan mengesahkan RUU KUHP yang pasal-pasalnya agak menyimpang dan kontroversial di kalangan masyarakat. Ditambah lagi dengan masalah kebakaran hutan di beberapa wilayah yang tak kunjung ada penyelesaian dari tahun ke tahun, itu juga yang melatarbelakangi terjadi aksi demokrasi aliansi mahasiswa yang di lakukan secara besar-besaran.
            Untuk analisis aksi mahasiswa yang dilakukan pada tanggal 23-24 September 2019 di beberapa wilayah Indonesia, demo tersebut dilaksanakan di depan gedung DPRD setempat. Demo tersebut merupakan antusias seluruh mahasiswa untuk melindungi negara dari peraturan yang tidak mempunyai keadilan, mahasiswa melakukan hal tersebut karena kesadaran diri sendiri tidak ada oknum tertentu yang memerintahkan mahasiswa untuk turun ke jalan dan menyuarakan suara rakyat untuk menolak pengesahan RUU KUHP yang menyimpang dan RUU lainnya. Sebelumnya dari pihak aliansi BEM sudah mengirimkan surat kepada DPR, tapi tidak ada respon hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan demokrasi mahasiswa yang di tujukan kepada seluruh mahasiswa di Indonesia. Pada tanggal 23 September suara mahasiswa tidak didengar oleh ketua DPR dengan tidak menemui dirinya di depan hadapan mahasiswa hingga banyak mahasiswa yang memutuskan untuk menginap di depan gedung DPR dan ada juga yang sebagian pulang. Kemudian dari ketua BEM UI (Manik M) mengajak kepada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk kembali lagi esok hari tanggal 24 September 2019 karena suara mahasiswa untuk hari ini tidak didengar. Pada tanggal 24 September 2019 seluruh mahsiswa mulai turun kembali memenuhi jalan dan depan gedung DPR, mahasiswa pada tanggal 24 September lebih banyak di bandingkan hari sebelumnya. Akhirnya beberapa perwakilan mahasiswa di undang oleh DPR untuk mengikuti rapat bersama di dalam gedung DPR. Saat di dalam gedung Ketua BEM UI sebagai perwakilan mahasiswa menyerukan bahwa kita sudah tidak percaya lagi kepada DPR sambil menyanyikan lagu mars mahasiswa dengan berjalan ke arah luar gedung DPR.
            Awalnya aksi demokrasi mahasiswa berjalan lancar dan kondusif, entah apa yang telah terjadi sebelumnya pihak polisi mulai menyemprotkan water canon kepada masa hingga penembakan gas air mata. Banyak mahasiswa yang terluka akibat kerusuhan tersebut, ada yang bilang kerusuha tersebut dipicu karena adanya penumpang gelap yang masuk ke dalam aksi mahasiswa guna untuk memprovokasi mahasiswa dan anggota polisi. kerusuhan terjadi hingga malam hari, banyak dari mahasiswa yang terluka akibat kerusuhan tersebut. Bahkan di beberapa wilayah Indonesia kerusuhan tersebut memakan korban jiwa, para anak STM pun seperti tak mau ketinggalan ikut melakukan aksi tersebut hingga kerusuhanpun terjadi. Ada banyak juga mahasiswa dari luar kota yang terjebak di kerusuhan aksi tersebut. Hingga akhirnya bapak TNI turun untuk membantu melindungi mahasiswa dari aksi tersebut yang berujung kerusuhan.
            Menurut saya aksi mahasiswa yang dilakukan itu bagus tapi harus tetap berhati-hati apakah ada penumpang gelap yang masuk ke dalam aksi tersebut. Saya beranggapan bahwa ada suatu kelompok yang ingin berusaha untuk mengadu domba mahasiswa dengan pihak pemerintahan karena mungkin hal tersebut akan menguntungkan pihak tertentu.
Sekian analisis aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan pada tanggal 23-24 September kemarin.


3. Sampaikan pendapatmu tentang disintegrasi, dan bagaimana solusinya.

Menurut pendapatku disintegrasi adalah suatu keadaan yang tidak bersatu padu, sudah berpecah belah yang bisa diakibatkan oleh masalah kecil hingga masalah besar yang dimana sudah tidak ada lagi namanya keutuhan/kesatuan. Disaat disintegrasi terjadi semua yang tadinya bersatu menjadi terpisah dan mendirikan negara masing-masing, itu semua bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu hausnya kekuasaan, diskrimasi terhadap suatu kelompok, tidak menghargai/sikap toleran terhadap suatu bangsa/kaum, bersikap rasis, tidak ada pemerataan kesejahteraan warga negara, adanya suatu kelompok elite yang mengadu domba masyarakatnya, dan masih banyak lagi.
            Disintegrasi itu sangat berbahaya untuk suatu negara, apalagi negara yang didalamnya memiliki keberagaman budaya, bangsa, ras, suku, tradisi, bahasa, dan agama. Banyak sekali yang harus disinkronkan peraturan yang ada dalam suatu negara tersebut agar seluruh warga negara yang memiliki banyak keberagaman bisa menerima, mengikuti dan patuh terhadap suatu peraturan yang sama-sama bisa menguntungkan untuk meraka dan negara. Contoh hal apa saja yang bisa disepakati agar semua terjalin dengan baik, yaitu dalam hal pembuatan Pancasila, UUD 1945, kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil, dan pertegas peraturan untuk tidak bersikap rasis dan korupsi.
            Untuk pencegahan yang dilakukan kita sebagai warga negara adalah menumbuhkan sikap bela negara yang tinggi, tidak menjadi provokator suatu masalah, membantu siapapun yang memiliki perbedaan dalam budaya, ras, suku, maupun tradisi. Hal yang harus kita lakukan apabila kita sebagai pemimpin negara agar keutuhan negara terjadi dan tidak terjadi disintegrasi, yaitu lakukan perluasan kesejahteraan dengan membangun komunikasi yang baik terhadap kepala otonomi setiap daerah, pantau kinerja para menteri, bersikap adil, jujur, dan berantas lah para koruptor yang merugikan negara dan membuat jelek barisan petinggi negara. Untuk mewujudkan keutuhan negara yang bisa terus terjadi kita harus menanamkan sikap bela negara yang tinggi terhadap warga negara. Sebenarnya solusi lain itu dengan memberikan pengenalan tentang bela negara kepada anak usia dini dan berikan informasi bagaimana perjuangan para pahlawan dahulu saat ingin memerdekakan negara ini.
            Untuk solusinya jika tejadi disintegrasi adalah buatlah pernyataan untuk permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah, kelola dan didata ulang untuk kepemimpinan otonomi setiap daerah yang otonomi pusat sebagai pemerintah pusat yang mengatur otonomi daerah dan sekaligus membantu tugas pemerintah untuk mengatur negara, lakukan subsidi silang dari daerah yang maju ke daerah yang kurang, buat kesepakatan pada setiap daerah terhadap pemerintah pusat yang dilakukan secara tertulis dan dipublikasikan,
Sekian pendapat tentang disintegrasi dan solusinya.


Komentar