TUGAS KE-1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : Solihun Wahid
NPM : 36418801
Kelas : 2ID07
1. Rangkumlah BAB 1, 2, 3. Sumber buku terbitan dirjen belmawa ristekdikti
2. Berikan analisismu tentang peristiwa demonstrasi mahasiswa beberapa waktu yang lalu
NPM : 36418801
Kelas : 2ID07
1. Rangkumlah BAB 1, 2, 3. Sumber buku terbitan dirjen belmawa ristekdikti
BAB 1
BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL
Konsep warga negara dalam arti negara
modern atau negara kebangsaan (nation-state)
dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri
perang selama 30 tahun di Eropa. Warga Negara adalah anggota dari sekelompok
manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan
kewajiban. Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern,
bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan
perang, artis, dan ilmuwan/filsuf.
Menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang
dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yaitu
a.
Bahwa
Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap
orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.
Bahwa
warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu
negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya;
c.
Bahwa
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Definisi pendidikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat(1), berikut bunyinya.
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. (UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1).
Secara yuridis,
istilah kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan
perundangan berikut ini.
Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI
No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. (Undang- Undang RI No.20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
Definisi
Pendidikan Kewarganegaraan menurut M. Nu’man Somantri (2001) adalah sebagai
berikut.
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu
diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan
bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan itu mengajarkan
nilai-nilai kewarganegaraan dalam rangka identitas nasional yang berisi
mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif,
dan kreatifitas. Ada beberapa yang harus diajarkan dalam Pendidikan
Kewarganegaraan, yaitu;
a.
Hak
Asasi Manusia
b.
Hak
dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
c.
Bela
Negara
Semua itu sangat penting guna untuk
membangun kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas.
Mencermati arti dan maksud
pendidikan kewarganegaraan sebagaimana
yang ditegaskan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menekankan pada
pembentukan warga negara agar
memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air, maka muncul pertanyaan
bagaimana upaya para pendiri negara
dan pemimpin negara membentuk
semangat kebangsaan dan cinta tanah
air.
Setelah Anda menelusuri konsep warga
negara dan kawula negara,
mungkin Anda juga bertanya atau
mempertanyakan, apakah benar Belanda
yang memiliki tradisi Barat, yang
dikenal Liberal, Egaliter memiliki istilah
onderdaan. Istilah onderdaan sedikit
kontroversial bila dibawa dan diberlakukan oleh Belanda yang memiliki tradisi
Barat.
Apabila
memperhatikan hasil penelusuran konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
di atas, terkesan bahwa PKn Indonesia banyak
dipengaruhi oleh pendidikan kewarganegaraan dalam tradisi Barat.
Untuk memahami
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara
historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan
dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan
sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya
organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional
karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran
sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi
Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti
Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan
organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan
Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara
berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa
persatuan bahasa Indonesia.
Pada tahun
1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun
diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di
musim hujan. Secara umum, organisasiorganisasi tersebut bergerak dan bertujuan
membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia
sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang
lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah
cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan
Hatta). Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan
jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama
bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Setelah
Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa
Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata
penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai
wilayah jajahannya. Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia,
tahun1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan
mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik
maupundiplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun
tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah
selesai.
Prof. Nina Lubis (2008), seorang sejarawan menyatakan,
“... dahulu,
musuh itu jelas: penjajah yang tidak memberikan ruang untuk mendapatkan keadilan, kemanusiaan, yang sama bagi warga negara,
kini, musuh bukan dari luar, tetapi dari dalam negeri sendiri: korupsi
yang merajalela, ketidakadilan, pelanggaran HAM, kemiskinan,
ketidakmerataan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, tidak menghormati
harkat dan martabat orang lain,
suap-menyuap, dll.”
Dari penyataan
ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa,
mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita parapendiri negara-bangsa (the founding
fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Upaya pendidikan
kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di
sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang
berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun
bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo,
Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya
menyatakan bahwa setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945
sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional.
Dalam mata
pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan
dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan
menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, sebagaimana tertera dalam Kurikulum
Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut.
“Kelompok
Pembinaan Jiwa Pancasila ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan
kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang
sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa.
Sebagai alat
formil dipergunakan segi pendidikan-pendidikan: Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewargaan Negara, pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Olahraga.
Pendidikan Agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI
dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja. Begitu pula, Pendidikan
Kewargaan Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu Bumi, dan Pengetahuan
Kewargaan Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun itu diberikan terus
menerus. Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat tempat yang
penting sekali, sebagai alat pembina caraberpikir dan kesadaran nasional.
Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah
yang menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III
dalam membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk
manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur
semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah."
Aristoteles
(1995) mengemukakan bahwa secara konstitusional “...different constitutions
require different types of good citizen... because there are different sorts of
civic function.” Secara implisit, setiap konstitusi mensyaratkan kriteria
warga negara yang baik karena setiap konstitusi memiliki ketentuan tentang warga
negara. Artinya, konstitusi yang berbeda akan menentukan profil warga negara
yang berbeda.
Pendidikan
kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang
bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa
depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM,
pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda,
mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala
demikian. Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu
memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat
telah diakomodasi melalui peraturan perundangan, namun perkembangan masyarakat
akan bergerak dan berubah lebih cepat.
Era globalisasi
yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi
informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk
perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga
negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga
negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu
melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif.
Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk
materi, metode, dan system evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan
perkembangan IPTEK.
Nasib sebuah
bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada
kemampuan bangsa sendiri. Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang
diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus
demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045
(Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai
usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus
demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa
Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu
berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya
cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan
kewarganegaraan. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh
eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi
oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa.
Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya, sedangkan
kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan
yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan
lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan
orang tua. Kesemuanya itu 24 diproses guna melatih para siswa untuk berpikir
kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan
kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat
pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara
yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good
citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi
pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita
Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran
sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai
tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena
tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa
sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi
dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan
kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangat
ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan
tuntutan dinamika
perkembangan bangsa.
BAB 2
BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS
NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DATERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
Secara
etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”.
Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia
saat ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan,
identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau
karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas
nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Tilaar (2007)
menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya,
bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah
seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai
arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan
mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa,
seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri
yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
Soedarsono
(2002) menyatakan “Jati diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” Makna identitas
dalam konteks ini digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri
sebagai sifat dasar manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri merupakan lapis
pertama yang nantinya menentukan karakter seseorang dan kepribadian seseorang.
Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi
negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Konsep jati diri atau identitas
bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007) dalam buku
yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Diakui
bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik.
Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa
tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus selalu
mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan
perbaikan nasib di masa depan.
Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas”
dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang
secaraharfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang
atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional”
menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari
sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Dalam
konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti
jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang
kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas
nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa
faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah,
perkembangan ekonomi dan kelembagaan. Identitas nasional Indonesia menunjuk
pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena
dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas
kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. Bendera Negara Indonesia, Bahasa
Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas nasional
bagi negarabangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika
munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa
asing pada tahun 1908 yang dikenal
dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Pembentukan identitas nasional
melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum
kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia
I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan
kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap
pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan.
Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri
atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang
Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara,
lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Warisan
jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah
Pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik
seperti simbol atau lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa dalam
wujud psikis (nonfisik), yakni yang mencerminkan watak dan perilaku manusia
Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena (1) bangsa
Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain; (2) identitas
nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup
negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa; dan (3)
identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai
ciri khas bangsa
Negara
Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan
kemerdekaannya. Para pendiri negara segera menyiarkan atau mengabarkan kepada
negara dan bangsa lain agar mereka mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah
berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu,
berdaulat dengan citacita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Sejak
inilah bangsa lain mengenal identitas nasional Indonesia pertama kali. NKRI
memiliki wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas
sampai pulau Rote. Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa
Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling
hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi
dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta
hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap
negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini
dalam hukum internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet
imperium”. Artinya negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi
terhadap negara berdaulat lainnya.
BAB 3
BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL
SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Etimologi
adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan
yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrase nasional
berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Secara
etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional.
Terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah
dihubungkan dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan
dengan konteks tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya. Istilah
Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”.
"Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini
berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh.
Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran
hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai
bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada
dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.
Masyarakat yang
terintegrasi dengan baik merupakan harapan bagi setiap negara. Sebab integrasi
masyarakat merupakan kondisi yang sangat diperlukan bagi negara untuk membangun
kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan. Ketika masyarakat suatu
negara senantiasa diwarnai oleh pertentangan atau konflik, maka akan banyak kerugian
yang diderita, baik kerugian berupa fisik material seperti kerusakan sarana dan
prasarana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maupun kerugian mental
spiritual seperti perasaan kekhawatiran, cemas, ketakutan, bahkan juga tekanan
mental yang berkepanjangan. Di sisi lain, banyak pula potensi sumber daya yang
dimiliki oleh negara di mana semestinya dapat digunakan untuk melaksanakan
pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat akhirnya harus dikorbankan untuk menyelesaikan
konflik tersebut. Dengan demikian negara yang senantiasa diwarnai dengan
konflik di dalamnya akan sulit untuk mewujudkan kemajuan.
Di era
globalisasi, tantangan itu ditambah oleh adanya tarikan global dimana
keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan
dan kecenderungan global. Dengan demikian keberadaan negara berada dalam dua
tarikan sekaligus, yaitu tarikan dari luar berupa globalisasi yang cenderung
mangabaikan batas-batas negarabangsa, dan tarikan dari dalam berupa kecenderungan
menguatnya ikatanikatan yang sempit seperti ikatan etnis, kesukuan, atau
kedaerahan. Di situlah nasionalisme dan keberadaan negara nasional mengalami
tantangan yang semakin berat. Di sisi lain, tantangan integrasi juga dapat
dikaitkan dengan aspek aspek lain dalam integrasi yakni aspek politik, ekonomi,
dan sosial budaya.
Integrasi
nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi
tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti
pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal
dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup
manusia. Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur
atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat,
sehingga menjadi satu nation (bangsa). Jenis jenis integrasi mencakup 1)
integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi
elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif). Dimensi
integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi
meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Integrasi berkebalikan
dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan
kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan,
pertentangan, dan konflik. Model integrasi yang berlangsung di Indonesia adalah
model integrase imperium Majapahit, model integrasi kolonial, dan model
integrase nasional Indonesia. Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui
lima strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya
politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional,
dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi. Integrasi bangsa diperlukan guna
membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional,
dan membangun persatuan
bangsa.
2. Berikan analisismu tentang peristiwa demonstrasi mahasiswa beberapa waktu yang lalu
Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan
secara besar-besaran pada tanggal 23-24 September kemarin menurut pandangan
saya penyebabnya adalah penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP, UU KUHP, RUU
Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan yang dimana para mahasiswa menilai RUU
tersebut menciderai demokrasi serta tidak adanya suatu keadilan pada revisi
Undang-undang KPK. Dimana KPK adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk
mengawasi pemerintahan dari tindak korupsi, posisinya dilemahkan dengan
memberikan waktu tenggang yang begitu sedikit untuk menindaklanjuti kasus
korupsi yang terjadi di pemerintah. Kemudian ingin mengubah dan mengesahkan RUU
KUHP yang pasal-pasalnya agak menyimpang dan kontroversial di kalangan
masyarakat. Ditambah lagi dengan masalah kebakaran hutan di beberapa wilayah
yang tak kunjung ada penyelesaian dari tahun ke tahun, itu juga yang
melatarbelakangi terjadi aksi demokrasi aliansi mahasiswa yang di lakukan
secara besar-besaran.
Untuk analisis aksi mahasiswa yang
dilakukan pada tanggal 23-24 September 2019 di beberapa wilayah Indonesia, demo
tersebut dilaksanakan di depan gedung DPRD setempat. Demo tersebut merupakan
antusias seluruh mahasiswa untuk melindungi negara dari peraturan yang tidak
mempunyai keadilan, mahasiswa melakukan hal tersebut karena kesadaran diri
sendiri tidak ada oknum tertentu yang memerintahkan mahasiswa untuk turun ke
jalan dan menyuarakan suara rakyat untuk menolak pengesahan RUU KUHP yang
menyimpang dan RUU lainnya. Sebelumnya dari pihak aliansi BEM sudah mengirimkan
surat kepada DPR, tapi tidak ada respon hingga akhirnya memutuskan untuk
melakukan demokrasi mahasiswa yang di tujukan kepada seluruh mahasiswa di
Indonesia. Pada tanggal 23 September suara mahasiswa tidak didengar oleh ketua
DPR dengan tidak menemui dirinya di depan hadapan mahasiswa hingga banyak
mahasiswa yang memutuskan untuk menginap di depan gedung DPR dan ada juga yang
sebagian pulang. Kemudian dari ketua BEM UI (Manik M) mengajak kepada seluruh
mahasiswa di Indonesia untuk kembali lagi esok hari tanggal 24 September 2019
karena suara mahasiswa untuk hari ini tidak didengar. Pada tanggal 24 September
2019 seluruh mahsiswa mulai turun kembali memenuhi jalan dan depan gedung DPR,
mahasiswa pada tanggal 24 September lebih banyak di bandingkan hari sebelumnya.
Akhirnya beberapa perwakilan mahasiswa di undang oleh DPR untuk mengikuti rapat
bersama di dalam gedung DPR. Saat di dalam gedung Ketua BEM UI sebagai
perwakilan mahasiswa menyerukan bahwa kita sudah tidak percaya lagi kepada DPR
sambil menyanyikan lagu mars mahasiswa dengan berjalan ke arah luar gedung DPR.
Awalnya
aksi demokrasi mahasiswa berjalan lancar dan kondusif, entah apa yang telah
terjadi sebelumnya pihak polisi mulai menyemprotkan water canon kepada masa
hingga penembakan gas air mata. Banyak mahasiswa yang terluka akibat kerusuhan
tersebut, ada yang bilang kerusuha tersebut dipicu karena adanya penumpang
gelap yang masuk ke dalam aksi mahasiswa guna untuk memprovokasi mahasiswa dan
anggota polisi. kerusuhan terjadi hingga malam hari, banyak dari mahasiswa yang
terluka akibat kerusuhan tersebut. Bahkan di beberapa wilayah Indonesia
kerusuhan tersebut memakan korban jiwa, para anak STM pun seperti tak mau
ketinggalan ikut melakukan aksi tersebut hingga kerusuhanpun terjadi. Ada
banyak juga mahasiswa dari luar kota yang terjebak di kerusuhan aksi tersebut.
Hingga akhirnya bapak TNI turun untuk membantu melindungi mahasiswa dari aksi
tersebut yang berujung kerusuhan.
Menurut
saya aksi mahasiswa yang dilakukan itu bagus tapi harus tetap berhati-hati
apakah ada penumpang gelap yang masuk ke dalam aksi tersebut. Saya beranggapan
bahwa ada suatu kelompok yang ingin berusaha untuk mengadu domba mahasiswa
dengan pihak pemerintahan karena mungkin hal tersebut akan menguntungkan pihak
tertentu.
Sekian analisis aksi demonstrasi mahasiswa yang
dilakukan pada tanggal 23-24 September kemarin.
3. Sampaikan pendapatmu tentang disintegrasi, dan bagaimana solusinya.
Menurut pendapatku disintegrasi adalah
suatu keadaan yang tidak bersatu padu, sudah berpecah belah yang bisa
diakibatkan oleh masalah kecil hingga masalah besar yang dimana sudah tidak ada
lagi namanya keutuhan/kesatuan. Disaat disintegrasi terjadi semua yang tadinya
bersatu menjadi terpisah dan mendirikan negara masing-masing, itu semua bisa
terjadi karena beberapa hal, yaitu hausnya kekuasaan, diskrimasi terhadap suatu
kelompok, tidak menghargai/sikap toleran terhadap suatu bangsa/kaum, bersikap
rasis, tidak ada pemerataan kesejahteraan warga negara, adanya suatu kelompok
elite yang mengadu domba masyarakatnya, dan masih banyak lagi.
Disintegrasi
itu sangat berbahaya untuk suatu negara, apalagi negara yang didalamnya
memiliki keberagaman budaya, bangsa, ras, suku, tradisi, bahasa, dan agama. Banyak
sekali yang harus disinkronkan peraturan yang ada dalam suatu negara tersebut
agar seluruh warga negara yang memiliki banyak keberagaman bisa menerima,
mengikuti dan patuh terhadap suatu peraturan yang sama-sama bisa menguntungkan
untuk meraka dan negara. Contoh hal apa saja yang bisa disepakati agar semua
terjalin dengan baik, yaitu dalam hal pembuatan Pancasila, UUD 1945,
kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil, dan pertegas peraturan untuk
tidak bersikap rasis dan korupsi.
Untuk
pencegahan yang dilakukan kita sebagai warga negara adalah menumbuhkan sikap
bela negara yang tinggi, tidak menjadi provokator suatu masalah, membantu
siapapun yang memiliki perbedaan dalam budaya, ras, suku, maupun tradisi. Hal
yang harus kita lakukan apabila kita sebagai pemimpin negara agar keutuhan
negara terjadi dan tidak terjadi disintegrasi, yaitu lakukan perluasan
kesejahteraan dengan membangun komunikasi yang baik terhadap kepala otonomi
setiap daerah, pantau kinerja para menteri, bersikap adil, jujur, dan berantas
lah para koruptor yang merugikan negara dan membuat jelek barisan petinggi
negara. Untuk mewujudkan keutuhan negara yang bisa terus terjadi kita harus
menanamkan sikap bela negara yang tinggi terhadap warga negara. Sebenarnya
solusi lain itu dengan memberikan pengenalan tentang bela negara kepada anak
usia dini dan berikan informasi bagaimana perjuangan para pahlawan dahulu saat
ingin memerdekakan negara ini.
Untuk
solusinya jika tejadi disintegrasi adalah buatlah pernyataan untuk permintaan
maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah, kelola dan didata ulang
untuk kepemimpinan otonomi setiap daerah yang otonomi pusat sebagai pemerintah
pusat yang mengatur otonomi daerah dan sekaligus membantu tugas pemerintah
untuk mengatur negara, lakukan subsidi silang dari daerah yang maju ke daerah
yang kurang, buat kesepakatan pada setiap daerah terhadap pemerintah pusat yang
dilakukan secara tertulis dan dipublikasikan,
Sekian pendapat tentang disintegrasi dan
solusinya.
Komentar
Posting Komentar