TUGAS KE-2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : Solihun Wahid
NPM : 36418801
Kelas : 2ID07
BAB V
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA
NEGARA
Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah kebudayaan
kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich. Para pejuang kemerdekaan
melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijarah.
Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berpanta rei, sambung menyambung
dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan
perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan
kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban. Akibatnya
tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan
berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk
menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan
istilah “strong sense of entitlement”. Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme,
ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban
seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka
berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti
sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai
dengannya tidak pantas disebut hak
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di
dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17,
yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Magna
Charta adalah Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para
bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan
beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya
pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan
hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional
Inggris.Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya
sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration
des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga
Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak
atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin
D. Rooselvelt. Keempat macam kebebasan itu meliputi:
a.
kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
b.
kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
c.
kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
d.
kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Hak dan
kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan
negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki
hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara dan negara
Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di
dalamnya ada hak
asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut
bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika
dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI
1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa
Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi.
Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak
ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga
negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan
dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga
perubahan undangundang yang menyertainya. Jaminan akan hak dan kewajiban warga
negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada
terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga
negara.
BAB VI
Demokrasi
yang Bersumber dari Pancasila
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule
of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang
sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln
mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the
government from the people, by the people, and for the people”. Apa
yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep
yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide,
norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai system sosial; dan secara
psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup
bermasyarakat. pilar demokrasi universal adalah salah satu pilar demokrasi
Indonesia, yakni
“Demokrasi
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang merupakan ciri khas
demokrasi Indonesia, yang dalam pandangan Maududi dan kaum muslim (Esposito dan
Voll,1996) disebut “teodemokrasi”, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan
Tuhan Yang Maha Esa. Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua
bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun
1949 menyatakan “mungkin bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi
dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh
pendkung-pendukung
yang berpengaruh”.
Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar
teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya
wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya,
semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang
melahirkan
kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid (Latif, 2011).
Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia
merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradab. Sikap pasrah kepada Tuhan,
yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan
sosial terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992). Kelanjutan logis dari
prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan,
yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama
manusia. Dengan prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan itu, tiap-tiap
manusia dimuliakan kehidupan, kehormatan, hak-hak, dan kebebasannya yang dengan
kebebasan pribadinya itu manusia menjadi makhluk moral yang harus bertanggung
jawab atas pilian-pilihannya.
Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai
akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani
adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi
partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Pemikiran-pemikiran
humanisme dan demokrasi mulai bangkit lagi di Eropa pada masa Renaissance
(sekitar abad ke-14 – 17 M), setelah memperoleh stimuls baru, antara lain, dari
peradaban Islam. Tonggak penting dari era Renaissance yang mendorong
kebangkitan kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan Reformasi Protestan sejak
1517 hingga tercapainya kesepakatan Whestphalia pada 1648, yang meletakan
prinsip co-existence
dalam
hubungan agama dan Negara—yang membuka jalan bagi kebangkitan Negara-bangsa (nation-state)
dan tatanan kehidupan politik yang lebih demokratis.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos
yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti
pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos
berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat Secara
terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan
tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai
salah satu bentuk pemerintahan, sebagai system politik, dan sebagai pola
kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya. Berdasar
ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar
Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi
konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945,
konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan
menjamin hakhak
dasar
warga negara. Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamik perkembangan
kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara
ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.
Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap
penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup
bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.
Analisa dari Berita Tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
Warga Negara yang Berjudul Jarak dengan Pemilu 2019 terlalu dekat, Pilkada 2020
Dinilai Tak Fokus
Dekatnya
jarak Pilkada 2020 nanti dengan Pemilu 2019 lalu membuat Persiapan Pilkada 2020
tidak maksimal. Karena dari usulan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa waktu minimal yang
dibutuhkan untuk persiapannya adalah 2 sampai 2,5 tahun atau 30 bulan. Kita
harus ambil pembelajaran dari pelaksanaan Pilpres 2019 lalu yang menyebabkan
kerusuhan setelah dilakukan pemungutan suara karena banyaknya warga negara yang
hak suaranya dicurangi. Hak Negara itu melantik capres dan cawapres dengan
pemungutan suara yang adil dari warga negara bukan dengan cara suara rakyat di
manipulasi guna untuk memenangkan satu pihak saja. Karena ketidakadilan
tersebut mengakibatkan kerusuhan di beberapa daerah, disaat itu juga langsung
dilakukan penenangan dengan akan dilakukan perhitungan kembali yang nantinya
akan diumumkan kepada masyarakat. Pada saat tengah malam diumumkan hasil
perhitungannya yang mungkin sudah dilakukan perhitungan ulang, tapi masih
banyak masyarakat yang tidak terima karena waktu pengumuman hasil yang tidak
wajar yaitu pada waktu tengah malam.
Menurut saya yang pertama kewajiban
hak negara yaitu melakukan pemilu yang dilakukan secara demokratis. Kemudian
sebagai hak warga negara yaitu melakukan pemilihan suara dan untuk kewajiban
hak negara yang selanjutnya adalah memastikan pemilihan tersebut berjalan
dengan lancar, tidak ada kecurangan dan pendistribusian hasil suara yang
selamat sampai tujuan dan jangan lupa juga pastikan para pertanggungjawab yang
selalu dipastikan kesehatan dan keselamatannya. Bukan dibiarkan begitu saja,
saat banyak para penanggungjawab di setiap daerah yang meninggal secara
misterius sebagai kewajiban hak negara yaitu mencari tahu apa penyebabnya,
tidak hanya asal untuk menyimpulkan tanpa dilakukannya suatu tindakan
pemeriksaan terhadap jasad korban. Itu semua merupakan permainan daripada elit
politik yang ada di Negara ini, kita sebagai rakyat biasa tidak bisa berbuat
apa-apa melainkan selalu menjaga keutuhan NKRI untuk membuat takut para
pengkhiat bangsa yang tujuannya ingin memecah belah NKRI. Jadi kita jangan
mudah terpancing dengan hal-hal tersebut, pikirkan terlebih dahulu cari tahu
informasi berita yang akurat dan detial.
Kesimpulannya adalah sebagai warga
negara kita laksakan hak kita dan untuk hak negara biar dilaksanakan atau tidak
dilaksanakan oleh Negaranya, jangan mudah menjadi warga negara yang
terprovokasi oleh oknum yang tak bertanggungjawab, jadilah warga negara yang
cerdas, dan selalu menjaga keutuhan NKRI bagaimanapun caranya. Sejak dahulu
kita sudah bersusah payah untuk menjadikan Negara ini bersatu dan menjadi suatu
keutuhan kesatuan yang dimana tidak dimiliki oleh banyak negara.
Sekian analisa dari saya, kurang
lebihnya mohon maaf. Terimaksih.
Analisa dari Berita Tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
yang Berjudul
Di dalam Negara ini sangat dibutuhkan Lembaga
yang bertugas untuk membasmi Korupsi karena dapat merugikan Negara bahkan warga
negara. Jika kita memperlemah lembaga yang guna untuk membasmi korupsi di
Negara tersebut, maka para koruptor akan merajalela dan lebih aman untuk memlakukan
tindak korupsi. Memandang, periode kedua Jokowi
mestinya harus mengedepankan visi hukum atau negara hukum, jika ingin tetap
berpanutan pada ekonomi bisa digunakan terminologi yang dekat dengan hukum,
yaitu negara kesejahteraan. “Karena Indonesia menganut demokrasi Pancasila yang
berlandaskan hukum. Tapi dapat dirasakan bahwa Jokowi abai terhadap gagasan
negara hukum,” sesal Feri. Oleh karenanya, Feri
menilai, pidato Jokowi yang tidak berlandaskan hukum dan semangat antikorupsi
menjadi gambaran kenapa hingga kini belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Jika
ingin mengganti atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
yang baru harus berlandaskan Pancasila, mementingkan kepentingan bersama guna
untuk terus menjaga keutuhan Negara Indonesia. Jangan lupa juga untuk
memperkuat lembaga yang membantu tugas Negara untuk menjalankan pemerintahannya
tanpa adanya kecurangan dalam hal pendanaan untuk memajukan fasilitas Negara.
Jika penambahan peraturan perundangan yang guna untuk memperkuat lembaga
antikorupsi masih kurang untuk mendukung maka buatlah peraturan
perundang-undangan yang berlandaskan konstitusi.
“Harusnya Jokowi belajar dari
Orde Baru bahwa krisis ekonomi tahun 1998 salah satunya disebabkan karena tidak
adanya lembaga yang kuat untuk memberantas korupsi,” sesal Erwin. Oleh
karenanya, Erwin pun memandang agenda pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi
agenda utama pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Hal ini dapat dilihat dari
pidato pertamanya dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. “Publik patut
menyesali, bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi agenda utama
pemerintah ke depan. Karena bagaimana pun, pidato Presiden merupakan cermin
utama arah kebijakannya ke depan,” tukasnya. Seharusnya sebagai calon presiden
periode kedua maupun saat menjadi presiden harus selalu mengetahui keadaan
suatu negara atau informasi apapun yang itu bertentangan dengan peraturan
maupun yang sesuai dengan peraturan.
Komentar
Posting Komentar