Postingan

TUGAS KE-3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : Solihun Wahid NPM : 36418801 Kelas : 2ID07 BAB VII Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “ Homo homini lupus ”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum. Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, ya...

TUGAS KE-2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : Solihun Wahid NPM : 36418801 Kelas : 2ID07 BAB V HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich . Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “ strong sense of entitlement ”. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang sem...

TUGAS KE-1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : Solihun Wahid NPM : 36418801 Kelas : 2ID07 1. Rangkumlah BAB 1, 2, 3. Sumber buku terbitan dirjen belmawa ristekdikti BAB 1 BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL Konsep warga negara dalam arti negara modern atau negara kebangsaan ( nation-state ) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Warga Negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu a.     ...