TUGAS KE-1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : Solihun Wahid NPM : 36418801 Kelas : 2ID07 1. Rangkumlah BAB 1, 2, 3. Sumber buku terbitan dirjen belmawa ristekdikti BAB 1 BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL Konsep warga negara dalam arti negara modern atau negara kebangsaan ( nation-state ) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Warga Negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu a. ...
Komentar
Posting Komentar